
Empat orang oknum polisi diamankan Bidpropam Polda Lampung, lantaran diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap dua orang pria warga Bandar Lampung.
Aksi dugaan pemerasaan itu, dilakukan pada Selasa (11/02/2025) dini hari lalu. Dimana, para oknum polisi itu meminta uang jutaan rupiah kepada dua orang korban, berinisial Su dan Ip. Keduanya sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu sabu
Ke empat oknum polisi itu yakni, Bripka ISM, Aipda DM, Bripka YC, yang bertugas di lingkungan Polresta Bandar Lampung, serta Bripka RD yang bertugas di Polda Lampung. Mereka telah diamankan dan diperiksa di Bidpropam Polda Lampung, sehari paska kejadian.
Peristiwa dugaan pemerasan itu sempat terekam video keluarga korban. Saat itu oknum polisi meminta uang puluhan juta rupiah, untuk menebus (damai) kedua korban jika tidak mau dibawa ke kantor polisi.
Peristiwa dugaan pemerasaan itu bermula, saat korban Su dan Ip berada di kawasan Jalan Radin Intan, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. Keduanya ditangkap oleh para oknum polisi tersebut, dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu sabu ukuran paket kecil.
Kedua korban sempat mengelak dari tudingan oknum polisi tersebut. Namun, oleh oknum polisi itu korban diborgol dan dibawa masuk ke dalam sebuah mobil. Tak hanya dipaksa mengakui, mata kedua korban juga ditutup menggunakan lakban.
“Mereka (Oknum Polisi-red) minta uang damai 25 juta rupiah. Namun hanya disanggupi 5 juta saja. Itu pun diminta transfer ke akun dana atas nama Ari Suryansah,” kata keluarga korban.
Setelah menerima transfer uang, kedua korban kemudian dilepaskan oleh oknum polisi tersebut. Namun, keluarga korban sempat merekam aktifitas dugaan pemerasan itu, berikut menyimpan bukti transfer dana yang diminta.
“Kalo infonya sudah diamankan para oknum polisinya. Cuma belum tau proses selanjutnya seperti apa. Kondisi kedua korban juga sudah membaik, meski sempat shock,” katanya
Saat ini tim media masih mencoba menghubungi Polda Lampung
